Masalah PTSL dusun tanggumung masuk tahapan panggilan


Polres Sampang sudah panggil dan mengecek saksi-saksi berkaitan kasus pungli (pungutan liar) pada program registrasi tanah struktural komplet (PTSL) di Dusun Tanggumong.

"Kini sedang dilaksanakan pengecekan. Saksi-saksi yang terbagi dalam pemohon sertipikat tanah, ATR/BPN turut diminta info," kata Kanit Tipikor IPDA Indarta Kamis, 30/03/2023

Dia menjelaskan, kasus yang diperhitungkan ada pungli pada PTSL itu sekarang masih dalam tahapan Verifikasi dan info saksi.

"Penyidik ​​masih lakukan peningkatan dari info dan info yang didapatkan," Ungkapkan Indarta

Harus dipahami, dalam pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satunya instansi akan ada aktivitas pungutan di luar ongkos yang sah ditata oleh negara sejumlah Rp150 ribu oleh pemohon.

"Ongkos sah itu dipakai untuk pacak saat pengukur tempat di atas lapangan oleh petugas Tubuh Pertanahan Nasional (BPN). Laporan dari masyarakat akan ada ongkos yang di luar dari sah, yakni pemohon diminta ongkos 500.000 sampai 2,lima juta

MH Sebagai Pemmohon di saat kami minta info berkaitan pungutan yang melewati batasan yang sudah di mengatur oleh Negara, MH Sampaikan jika dianya diminta uang 500.000 oleh panitia, tetapi sesudah kedengar ada laporan ke polres Sampang, tau-tau uang itu dibalikkan sejumlah 350.000

" Saya Bayar 400.000 Ke Faksi Panitia karena tidak punyai uang kembali, saya ngomong ke panitia bahwasanya yang 100 Utang dahulu, tidak lama berlalu saya melengkapi, hingga jadi 500.000, tetapi yang saya bingungkan baru baru ini uang registrasi itu dikembalikan sejumlah 150.000 ini ada apakah , ungkapkan MH

Ini mematik Wakil Ketua NGO BARA Moh. Hoiri mulai bicara, program PTSL sudah ditata dalam Perintah Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini sebagai produk favorit dari Presiden Jokowi pada masa pertama sampai sekarang. Secara nasional di tahun 2017, Kementerian ATR/BPN sukses lakukan pengukur tanah warga sekitar 5,dua juta sektor tanah.

Seterusnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan juga melebihi sasaran dengan keluarkan 9,empat juta sertifikat, dan pada 2019 pemerintahan menarget 11 juta sertifikat tanah gratis dan selesai melisensi semua tanah sampai 2025.

"Program ini lebih banyak dirasa faedahnya oleh warga. Ada kejelasan jika membuat sertipikat tanah itu terang waktunya dan ongkosnya murah cukup Rp150 ribu telah terhitung ongkos pacak. Tetapi, ada pelaku yang manfaatkan keadaan dan bikin rugi warga," ucapnya
Moh hoiri minta aparatur penegak hukum bisa sekencang nya menangani faksi pihak yang terturut supaya semua program yang di turunkan pemerintahan ke warga betul-betul terwujud secara baik dan sama sesuai ketentuan yang berjalan

Sementara PJ Tanggumong Ludfi Ferry Wijaya saat kami mintai gagasannya berkaitan ada sangkaan pungutan liar PTSL, Ludfi menjawab untuk PTSL itu saya belum juga memegang sebagai PJ, tentu saja untuk penentuan ongkos PTSL telah di buat perdes, katanya

Tetapi saat kami meminta salinan perdes, Ludfi menjawab masih ingin disuruhkan ke ketua panitia PTSL.
LihatTutupKomentar